Minggu, 20 Mei 2012

TUGAS KLKP
Nama   : Dewi Kartika Lestari
Kelas    : 3EA10
NPM    : 17210019
Dosen   : PRIHANTORO


ALIRAN DANA INTERNASIONAL


I. Latar Belakang Masalah
             Di era globalisasi dewasa ini – dimana bisnis tidak terpaku lagi pada satu negara – hubungan bisnis antar negara yang melibatkan mata uang yang berbeda menjadi suatu fenomena yang tidak dapat dihindari. Karena itu risiko akibat transaksi mata uang sudah seyogyanya dipahami keberadaannya oleh setiap individu yang terlibat di dalamnya. AFTA (Asia Free Trade Area) dan sejenis organisasi lainnya bagi negara lainnya merupakan salah satu indikasi timbulnya perdagangan bebas. Guna mendukung aktifitas perusahaan dalam bertransaksi secara internasional maka diperlukan suatu penggunaan sistem mata uang, dimana sistem floating exchange rate sekarang ini yang menggunakan fiat money berfluktuasi secara bebas. Fiat money adalah uang kertas yang secara legal diakui pemerintah melalui dekrit sebagai uang resmi, namun tidak ditopang dengan logam mulia seperti emas dan perak (Hamidi,2007). Uang kertas itulah yang sekarang mayoritas digunakan oleh negara-negara kapitalis termasuk Indonesia.
          Kondisi ini digambarkan dimana sejak Indonesia 62 tahun silam, rupiah menjadi mata uang yang digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Namun, siapa sangka mata uang yang dibanggakan tersebut ternyata tak cukup kuat ditimpa inflasi dan guncangan mata uang lainnya seperti dolar AS. Bahkan, sebagian masyarakat lebih memilih investasi simpanan dalam mata uang dolar AS, termasuk para pejabat pemerintahan sebagaimana tersinyalir dalam artikel di salah satu koran nasional. Alasannya, dolar AS lebih kuat dibandingkan rupiah. Akibat jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar AS tersebut menyebabkan perekonomian Indonesia menjadi terpuruk. Harga-harga barang impor melonjak tajam yang juga diikuti lonjakan harga barang dalam negeri. Tak lepas dari itu, BBM (bahan bakar minyak) pun ikut merangkak naik. Impasnya banyak perusahaan gulung tikar dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran dan berbagai dampak sosial lain.
           Oleh sebab itulah, dari pernyataan diatas, pelaku bisnis terutama perusahaan multinasional yang berexpansi dan melakukan transaksi secara internasional tidak lepas dari berhadapan dengan fluktuasi tingkat mata uang antara suatu negara dengan negara lain. Dari fluktuasi mata uang inilah terdapat suatu risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan, yakni risiko valas (valuta asing). Dengan adanya risiko ini menimbulkan dua hal yang akan dihadapi oleh suatu perusahaan MNC, diuntungkan ataukah dirugikan akibat dari fluktuasi mata uang suatu negara. Sejauh ini, sudah saatnya kita harus bersikap hati-hati dalam menghindari kondisi seperti ini karena fluktuasi mata uang tersebut sangatlah tidak jelas. Dengan demikian, perlunya menerapkan risk management yang baik dan terstruktur sehingga perusahaan dapat mengantisipasi perkembangan mutakhir dari fluktuasi harga valas dunia dan dapat segera mengambil langkah-langkah pengamanan yang tepat. Dengan demikian kesulitan financial seperti yang terjadi pada saat krisis ekonomi dapat dihindari.


II. Pembahasan
              Di dalam suatu perekonomian terdapat dua pelaku utama yaitu pihak surplus atau yang biasa disebut dengan kelebihan dana (rumah tangga), dan pihak deficit kelompok masyarakat yang memerlukan dana(perusahaan). Penyaluran dana yang dilakukan oleh pihak rumah tangga kepada pihak kekurangan dana telah melewati dua motif yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga. Sehingga dana yang disalurkan dapat disebut sebagai motif spekulasi dengan bentuk investasi. Atau dapat digambarkan sebagai berikut :

                                        


  
             Didalam penyalurannya dari pihak surplus ke deficit dapat melalui lembaga keuangan yaitu bank. Berikut skema pinjaman dapat melalui lembaga keuangan :


Dimana :
I1 < I2
I1 < I3
I2 > I3
Keterangan :
I1 adalah suku bunga yang diberikan perbankan kepada nasabah sebagai imbalan atas dana yang telah dipercayakan kepada pihak perbankan.
I2 adalah dana yang dikenakan bank kepada pihak minus sebagai imbalan karena, telah meminjamkan uang kepada pihak minus.
I3 adalah dana yang berlaku didalam masyarakat, apabila peminjaman uang terjadi secara langsung. artinya dari pihak surplus A langsung ke pihak minus B, maka suku bunga yang berlaku adalah sebesar 6%.

              Pada gambar diatas Bank sebagai lembaga keuangan juga berfungsi sebagai Financial Intermediary yaitu membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung. sehingga bank menarik nasabah dari pihak surplus dengan membrerikan bunga sebesar 6% p.a. dari dana yang telah dipercayakan kepada perbankan. Pihak perbankan tidak memberikan imbalan kepada pihak surplus dari modal perusahaan melainkan dari pihak minus yang membutuhkan dana dimana bunga yang diberikan perbankan kepada pihak minus sebesar 7% p.a. sedangkan dana yang berlaku apabila pihak minus kepada masyarakat (BEI) adalah sebesar 6% p.a. Lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga yang diberikan oleh perbankan, hal ini terjadi karena selisih dari bunga tersebut merupakan salah satu pendapatan perbankan.
            Sebagai perantara keuangan bank akan memeperoleh keuntunan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (i1) dengan bunga yang diterima dari peminjam (i2) atau dapat digambarakan dengan I1-I2 = Spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan jenis bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan ytang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.
            Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memeperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya, jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan biaya-biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based.
            Selain dari sektor perbankan dapat mendapatkan dana dari pihak ke-3, tetapi didalam pihak ke-3 kita memerlukan suatu lembaga sebagai wadah untuk bertemu atau yang biasa disebut sebagai BEI. BEI atau pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutam dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkautan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Yang ditawarkan oleh bursa efek tidak sama dengan yang ditawarkan oleh bank. Instrument yang ditawarkan oleh pasar modal terdiri dari :

1.Saham


          Saham adalah tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang telah diketahui bahwa tujuan pemodai membeli saham untuk memperoleh penghasilan dari saham tersebut. Masyarakat pemodal itu dikategorikan sebagai investor dan speculator. Investor disini adalah masyarakat yang membeli saham untuk memiliki perusahaan dengan harapan mendapatkan deviden dan capitat gain dalam jangka panjang, sedangkan spekulator adalah masyarakat yang membeli saham untuk segera dijual kembali bila situasi kurs dianggap paling menguntungkan seperti yang telah diketahui bahwa saham memberikan dua macam penghasilan yaitu deviden dan capital gain.

2. Obligasi
         Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan waktu jatuh tempo tertentu. Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa berlaku obligasi.

        Berinvestasi dalam obligasi mirip dengan berinvestasi di deposito pada bank. Bila Anda membeli obligasi, Anda akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo.
          Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya. Dengan karakteristik seperti ini, bagi mereka yang memasuki masa pensiun, tentunya investasi ini sangat baik karena adanya kebutuhan reguler selama masa pensiun.
 Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar