TUGAS KLKP
Nama : Dewi Kartika Lestari
Kelas : 3EA10
NPM : 1710019
Dosen : PRIHANTORO
Kelas : 3EA10
NPM : 1710019
Dosen : PRIHANTORO
HASIL KLIRING
Pembahasan
Contoh kasus :
Contoh kasus :
Terdapat 2 (dua) Bank yaitu Bank Siti
dan Bank Karman. Dibawah ini adalah catatan surat yang dikirim oleh
masing-masing Bank kepada Bank lawan.
Surat yang dikirimkan oleh Bank Karman
kepada Bank Siti :
· Cek Tn. Z Rp 2.000.000
· B/G Ny. K Rp 3.000.000
· Cek Tn. L Rp 4.000.000
· Cek Ny. G Rp 1000.000
· Nota Debet PT. X Rp 10.000.000
· B/G PT. Y Rp 15.000.000
· Nota Kredit PT. M Rp 10.000.000
Dan tolakan yang dilakukan oleh Bank
Siti :
Cek Tn. Z
· Cek Tn. L
· B/G PT. Y
Surat yang dikirimkan oleh Bank Siti
kepada Bank Karman :
· Cek Tn. A Rp 3.000.000
· Cek Tn. B Rp 2.000.000
· B/G PT. C Rp 4.000.000
· B/G PT. D Rp 5.000.000
· Cek Tn. E Rp 2.000.000
· Nota Debit PT. F Rp 10.000.000
· Nota Kredit PT. G Rp 5.000.000
Dan tolakan yang dilakukan oleh Bank
Karman :
· Cek Tn. A
· B/G PT. C
· B/G PT. D
Penentuan menang atau kalah kliring
antata Bank Siti dan Bank Karman :
Bank
Siti
Bank Karman
- Rp
2.000.000
+ Rp 2.000.000
-
Rp
3.000.000
+ Rp 3.000.000
- Rp
4.000.000
+ Rp 4.000.000
-
Rp 1.000.000
+ Rp 1.000.000
-
Rp
10.000.000
+ Rp 10.000.000
- Rp
15.000.000
+ Rp 15.000.000
+ Rp
10.000.000 -
Rp 10.000.000
+ Rp
3.000.000
- Rp 3.000.000
+
Rp
2.000.000
- Rp 2.000.000
+ Rp
4.000.000
- Rp 4.000.000
+ Rp
5.000.000
- Rp 5.000.000
+
Rp
2.000.000
- Rp 2.000.000
+
Rp
10.000.000
- Rp 10.000.000
· Rp 5.000.000 +
Rp 5.000.000
+ 6 / +
5
- 6 / - 5
Menang
Kliring
Kalah Kliring
Dalam hal ini Bank Siti dan Bank Karman
memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000 dan syarat simpanan pada BI untuk
masing-masing Bank adalah 8%.
Rekening Koran (R/K) pada BI :
· Untuk Bank Siti
8% x Rp 100.000.000 = Rp 8.000.000 + Rp
5.000.000 (menang kliring) = Rp 13.000.000
· Untuk Bank Karman
(8% x Rp 100.000.000) + Rp 2.000.000 = Rp
10.000.000 - Rp 5.000.000 (kalah kliring) = Rp 5.000.000
Kesimpulan
Kesimpulan
Demikian
pula halnya dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang melaksanakan
fungsi sebagai Kustodian sentral yang aman dalam rangka penitipan Efek juga
diwajibkan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sehubungan dengan itu, kedua
lembaga tersebut wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam.
|
Dalam proses kliring, suatu bank dapat
dikatakan menang kliring (lending bank) atau kalah kliring (borrowing bank).
Posisi menang atau kalah dapat ditentukan dengan menggunakan rumus berikut:
(Debit Keluar + Kredit Masuk) -
(Debit Masuk + Kredit Keluar)
|
Jika nilainya positif berarti menang
kliring, sedangkan jika negatif berarti kalah kliring.
Transaksi kliring
otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
·
Transaksi local (intraregional), bank
penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini
bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek,
membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian
menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
·
Transaksi antar daerah (interregional),
bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di
lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam
lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi
suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke
tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
Sumber
http://uwie-kreatifnaxcampuz.blogspot.com/2011_04_01_archive.html