Senin, 12 Maret 2012

Fungsi serta Peran : Bank Umum, Bank Pengkreditan Rakyat dan Bank Indonesia

FUNGSI DAN PERAN BANK UMUM

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern
, yaitu :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

FUNGSI DAN PERAN BANK PENGKREDITAN RAKYAT

Latar Belakang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat

Dalam abad kesembilanbelas telah terjadi proses kemiskinan rakyat Indonesia, terutama yang berada di daerah pedesaan di Pulau Jawa dan Madura. Hal ini disebabkan

karena pada abad itu dan sebelumnya rakyat Indonesia, khususnya yang hidup di daerah pedesaan dibebani pajak-pajak dan pungutan-pungutan yang berat baik berupa uang, hasil bumi maupun kerja yang tidak dibayar. Beban penderitaan rakyat di pedesaan terutama terjadi dalam masa dilaksanakannya Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) oleh Pemerintah Hindia Belanda antara tahun 1830-1870. Beban yang berat tersebut disertai pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang mulai naik dengan laju yang cepat sejak abad tersebut. Hal ini pun mempunyai pengaruh pula terhadap turunnya tingkat kesejahteraan dari rakyat Indonesia, karena kenaikan jumlah penduduk dan kenaikan produksi pangan menjadi tidak seimbang.

Timbulnya “Politik Ethis” pada akhir abad kesembilanbelas di negeri Belanda, yang menginginkan diadakannya perbaikan terhadap keadaan rakyat Indonesia yang telah menderita karena Tanam Paksa dan ekses-eksesnya, dan agar keuntungan yang diperoleh negeri Belanda dari tanam Paksa tersebut dikembalikan kepada rakyat Indonesia terutama petaninya. Sehingga Parlemen Negeri Belanda antara lain mendesak

agar kepada masyarakat Indonesia terutama didaerah pedesaan diberikan bantuan kredit. Maka timbullah gagasan-gagasan dari orang-orang Belanda baik di negeri Belanda maupun di Indonesia untuk mendirikan lembaga perkreditan untuk membantu penduduk Indonesia khususnya yang bermukim di pedesaan. Usaha ini dimaksudkan untuk mencegah kemerosotan lebih lanjut daripada kesejahteraan para petani serta meningkatkan daya tahan mereka terhadap bencana-bencana yang dapat terjadi.

Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. Pijnaker Hordijk menunjuk W.P. Groeneveldt anggota Dewan Hindia Belanda untuk mengadakan penelitian mengenai keadaan ekonomi orang-orang Timur Asing di Jawa dan Madura. Hal ini berkaitan dengan peran mereka sebagai pemberi kredit kepada orang-orang Indonesia. Tekanan dari penelitian itu adalah penguasaan yang dilakukan orang-orang Timur Asing terhadap orang-orang Indonesia melalui praktek-praktek woeker, yaitu pinjaman uang dengan suku bunga yang sangat tinggi dan dengan persyaratan yang sangat berat. Ketika Groeneverdt diangkat sebagai wakil ketua Dewan, maka F. Fokkens ditunjuk oleh Pemerintah untuk mengadakan penelitian tersebut.

Dalam kesimpulan dari penelitian tersebut Fokkens menyarankan agar untuk membantu memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia akan kredit perlu didirikan Bank Hipotik yang juga bekerja sebagai kas tabungan. Bank ini hendaknya diprakarsai oleh pihak swasta, akan tetapi diawasi oleh Pemerintah. Bank tersebut yang merupakan juga bank pertanian perlu dicoba dahulu dibeberapa tempat. Apabila percobaan ini berhasil, maka dapat dikembangkan kedaerahdaerah lain. Kendala yang terdapat dalam cara pemberian kredit ini adalah karena tanahtanah orang Indonesia tidak diregistrasi dan tidak dapat diikat dengan hipotik. Cara pemberian kredit tersebut tidak dapat dilaksanakan karena kemudian ditemukan cara lain untuk pelaksanaan kredit pertanian. Yaitu pada bulan Desember 1895 di Purwokerto, Jawa Tengah didirikan Bank Priyayi atau Bank Pegawai oleh seorang pegawai pemerintah bangsa Indonesia yang memberikan pinjamannya kepada para pegawai negeri bangsa Indonesia dan juga kepada para tukang (pengrajin) dan petani.

Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Pertama (Bank Pegawai)

Bank Perkreditan Rakyat yang pertama lahir pada akhir abad yang lalu ditengahtengah kemiskinan dan penderitaan rakyat Indonesia di daerah Banyumas, Jawa Tengah oleh seorang pegawai pemerintahan bangsa Indonesia R. Bei Aria Wirjaatmadja. Sebelum tahun 1875 R. Bei Aria Wirjaatmadja yang menjabat sebagai patih di Purwokerto telah mengetahui bahwa banyak Pegawai Negeri terjerat hutang pada rentenir didaerah itu. Maka ia berusaha membantu membebaskan hutang mereka kepada rentenir, yaitu mula-mula dengan uangnya sendiri dan kemudian dengan persetujuan atasannya mempergunakan uang kas mesjid yang dipercayakan kepadanya untuk pengurusannya. Kecuali membantu para pegawai negeri ia membantu pula para petani dan tukang atau pengrajin dengan modal pertama sebesar f 4000,- Kesulitan kemudian terjadi karena ada perintah bahwa uang kas mesjid tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain daripada maksud semula. Patih R. Bei Aria Wirjaatmadja diharuskan untuk mengembalikan uang yang dipergunakannya tersebut. Hal ini tentunya tidak dapat dilakukan karena uang itu sudah dipinjamkan.

Asisten Residen E. Sieburgh yang mengetahui kejujuran patih dan tujuan dari penggunaan uang itu memberikan bantuannya dengan membuat surat edaran kepada penduduk Purwokerto, baik yang berkebangsaan Eropa, maupun orang-orang Indonesia untuk membantu pengembalian uang kas mesjid. Karena masyarakat di Purwokerto telah mengenal dan menghargai usaha yang telah dilaksanakannya, maka mereka turun tangan mengumpulkan dana untuk menolong patih yang jujur dari kesulitannya. Dalam waktu yang tidak lama terkumpul uang sebesar f 4000,- untuk meneruskan “perusahaan bank” dari R. Bei Aria Wirjaatmadja. Dengan bantuan asisten residen E. Sieburgh uang yang terkumpul dari masyarakat Purwokerto tersebut dijadikan modal pertama dari Bank Perkreditan Rakyat yang pertama yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.

Bank tersebut dinamakan “Hulp en Spaar Bank voor Inlandsche Hoofden” (Bank Bantuan dan Tabungan untuk Kepala-kepala Bangsa Indonesia) atau “Hulp en Spaar bank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren” (Bank Bantuan dan Tabungan Pegawai Pemerintahan bangsa Indonesia) yang pada waktu itu dikenal sebagai Bank Priyayi dan merupakan bank Pegawai. Kecuali kepada para pegawai negeri bank juga memberi pinjaman kepada para petani dan tukang, mengenai pengertian tukang ini mungkin meliputi antara lain tukang batu, tukang besi serta pengrajin pada umumnya, untuk melepaskan diri dari jeratan rentenir atau pengijon.

FUNGSI DAN PERAN BANK INDONESIA

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

:: Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

:: Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.


:: Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar